Bongkar Jaringan Sabu, 2 Residivis Narkotika Diringkus, Polresta Banyumas
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua tersangka pengedar dalam waktu berdekatan pada Sabtu (9/5/2026). Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka berinisial EYS (28), warga Kecamatan Karanglewas, sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total 2,37 gram, 122 butir obat daftar G, serta 15 butir psikotropika. EYS diketahui pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2021.
“Dari hasil interogasi dan penelusuran barang bukti, tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari seorang pemasok berinisial ST,” kata Kapolresta.
Berdasarkan keterangan tersebut, Satresnarkoba Polresta Banyumas langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, sekitar pukul 16.15 WIB di hari yang sama, petugas berhasil menangkap ST (43) di rumahnya di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu siap edar dengan berat bruto total mencapai 24,14 gram. ST juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2019.
Kapolresta menjelaskan, ST diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menemukan sejumlah paket sabu yang sebelumnya telah ditempatkan di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Karanglewas.
“Pada saat dilakukan penangkapan, petugas melakukan pengecekan di handphone milik EYS dan didapati enam titik foto alamat tempat paket tersebut diletakkan,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Psikotropika dan Kesehatan.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Banyumas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan sekecil apa pun akan kami tindak tegas,” katanya.
Editor : EldeJoyosemito