Bongkar Jaringan Sabu, 2 Residivis Narkotika Diringkus, Polresta Banyumas
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menemukan sejumlah paket sabu yang sebelumnya telah ditempatkan di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Karanglewas.
“Pada saat dilakukan penangkapan, petugas melakukan pengecekan di handphone milik EYS dan didapati enam titik foto alamat tempat paket tersebut diletakkan,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Psikotropika dan Kesehatan.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Banyumas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan sekecil apa pun akan kami tindak tegas,” katanya.
Editor : EldeJoyosemito