Banyumas Dapat Hibah Aset Rampasan KPK Senilai Rp3 Miliar, Bupati: Dipakai untuk Pelayanan Publik
“Kebutuhan sarana ini sangat mendesak, namun selama ini Pemerintah Kabupaten Banyumas belum mampu memenuhinya secara mandiri dikarenakan adanya keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Oleh karena itu, dukungan dari KPK RI ini menjadi berkah sekaligus pendorong roda pembangunan di wilayah kami,” tuturnya.
Sadewo memastikan seluruh aset yang diterima akan digunakan sesuai kebutuhan pelayanan publik dan dikelola secara transparan serta bertanggung jawab.
Pemkab Banyumas menegaskan pemanfaatan aset hibah KPK akan difokuskan untuk mendukung pelayanan masyarakat hingga pemberdayaan warga di tingkat desa.
Menurut Sadewo, langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Dengan mengalihfungsikan aset ini menjadi sarana pelayanan, kita bersama-sama mewujudkan stimulus penggerak pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banyumas secara merata hingga ke tingkat desa,” katanya.
Ia juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pemerintah desa ikut menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut.
Sadewo berharap aset hibah dari KPK itu bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banyumas dalam jangka panjang.
“Saya berharap dengan resminya penetapan status penggunaan barang rampasan negara ini, fasilitas pelayanan di Kabupaten Banyumas dapat berfungsi optimal, serta benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Arbi Anugrah