Tim Resmob Polresta Banyumas Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Tiga Pelaku Diringkus
Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus serupa di sejumlah wilayah lain. Berdasarkan penyelidikan awal, mereka diduga telah melakukan aksi pencurian di puluhan lokasi lintas kabupaten.
“Setiap lokasi akan kami dalami untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas maupun keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Kapolresta menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan infrastruktur publik, khususnya fasilitas telekomunikasi yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Pencurian aset telekomunikasi bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga dapat mengganggu konektivitas dan aktivitas masyarakat yang bergantung pada layanan komunikasi,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum, termasuk tower telekomunikasi, serta segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan hal yang berpotensi mengganggu keamanan.
Editor : EldeJoyosemito