Ngaku Sultan Nusantara, Pria di Banyumas Tipu Korban hingga Rugi Rp50 Juta
Korban kemudian mulai rutin mentransfer uang sebesar Rp3 juta setiap 20 hari. Pada Januari 2026, saat korban melakukan panen sawit, tersangka kembali meminta pembayaran royalti dengan total mencapai Rp50 juta. Dari jumlah tersebut, korban mentransfer sekitar Rp40 juta secara bertahap ke rekening BCA atas nama tersangka maupun rekening pihak ketiga.
Selain itu, tersangka juga meminta tambahan uang sebesar Rp1,8 juta dengan alasan membantu anggota kelompok kajian yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Secara keseluruhan, kerugian korban mencapai Rp50,8 juta sebelum akhirnya menghentikan pembayaran dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan keturunan bangsawan atau tokoh kerajaan, terutama jika disertai permintaan sejumlah uang dengan dalih pembersihan harta atau jaminan ibadah.
“Jangan mudah percaya pada pihak yang mengklaim sebagai keturunan bangsawan dan kemudian meminta imbalan finansial dengan alasan tertentu. Segera laporkan ke kepolisian terdekat jika menemukan indikasi serupa,” tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito