Ngaku Sultan Nusantara, Pria di Banyumas Tipu Korban hingga Rugi Rp50 Juta
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Polresta Banyumas berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang mengatasnamakan garis keturunan bangsawan, yakni klaim sebagai “Sultan Nusantara” yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Seorang pria berinisial W (51) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tersangka diketahui berdomisili di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Dalam kesehariannya, W rutin menggelar kegiatan kajian keagamaan di rumahnya setiap akhir pekan, yakni Jumat hingga Minggu, dengan dihadiri sekitar 30 orang peserta.
Dalam forum tersebut, ia mengaku sebagai cucu Sultan Hamid II serta menyampaikan bahwa lahan perkebunan sawit milik korban merupakan bagian dari warisan keluarga kerajaan.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial AS, seorang wiraswasta asal Sokaraja, mengenal tersangka pada September 2025 saat berkunjung untuk terapi bekam. Setelah itu, korban mulai mengikuti kegiatan kajian yang dipimpin tersangka.
Dalam perjalanannya, tersangka meyakinkan korban bahwa penghasilan dari usaha yang dijalankan korban tidak sah secara agama dan perlu “dibersihkan” melalui pembayaran sejumlah uang sebagai royalti. Tidak hanya itu, korban juga dijanjikan dapat diberangkatkan ibadah haji apabila mengikuti arahan tersangka.
“Korban diyakinkan bahwa apabila tidak membayar royalti, maka harta yang dimilikinya tetap tidak bersih secara agama. Tersangka juga menjanjikan keberangkatan haji kepada korban,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi.
Korban kemudian mulai rutin mentransfer uang sebesar Rp3 juta setiap 20 hari. Pada Januari 2026, saat korban melakukan panen sawit, tersangka kembali meminta pembayaran royalti dengan total mencapai Rp50 juta. Dari jumlah tersebut, korban mentransfer sekitar Rp40 juta secara bertahap ke rekening BCA atas nama tersangka maupun rekening pihak ketiga.
Selain itu, tersangka juga meminta tambahan uang sebesar Rp1,8 juta dengan alasan membantu anggota kelompok kajian yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Secara keseluruhan, kerugian korban mencapai Rp50,8 juta sebelum akhirnya menghentikan pembayaran dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan keturunan bangsawan atau tokoh kerajaan, terutama jika disertai permintaan sejumlah uang dengan dalih pembersihan harta atau jaminan ibadah.
“Jangan mudah percaya pada pihak yang mengklaim sebagai keturunan bangsawan dan kemudian meminta imbalan finansial dengan alasan tertentu. Segera laporkan ke kepolisian terdekat jika menemukan indikasi serupa,” tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito