Penipuan Berkedok Investasi, Ini yang Dilakukan OJK
Menurutnya, masyarakat perlu menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan berinvestasi.
"Pastikan perusahaan atau entitas yang menawarkan investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas terkait yang berwenang," ujarnya.
Selain itu, masyarakat diminta mencermati secara rasional besaran keuntungan yang dijanjikan.
"Evaluasi tingkat imbal hasil yang ditawarkan. Waspadai penawaran yang menjanjikan keuntungan pasti atau fixed return yang sangat tinggi dalam waktu singkat dan tanpa risiko," kata Agus.
Ia menambahkan, masyarakat yang masih ragu terhadap legalitas suatu produk investasi dapat berkonsultasi langsung dengan OJK.
"Masyarakat juga bisa berkonsultasi dan meminta penjelasan perihal produk-produk investasi melalui saluran komunikasi OJK melalui Kontak 157, WhatsApp 081157157157, atau ke Kantor OJK terdekat," ujarnya.
OJK berharap masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Dengan memastikan legalitas dan kewajaran penawaran investasi, masyarakat dapat terhindar dari risiko kerugian yang lebih besar di kemudian hari.
Editor : EldeJoyosemito