Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Dua Karyawan Diduga Bobol Uang di 15 Gerai ATM
Advertisement . Scroll to see content

Korban Dugaan Penggelapan Eks Pegawai Mandiri Taspen Purwokerto Ditaksir Puluhan Miliar

Kamis, 11 Juni 2026 | 11:10 WIB
  • author Elde Joyosemito
Korban Dugaan Penggelapan Eks Pegawai Mandiri Taspen Purwokerto Ditaksir Puluhan Miliar
Hingga penutupan posko pengaduan yang dibuka Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, sedikitnya 114 nasabah pensiunan tercatat telah melaporkan diri sebagai korban. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Jumlah korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) terus bertambah. 

Hingga penutupan posko pengaduan yang dibuka Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, sedikitnya 114 nasabah pensiunan tercatat telah melaporkan diri sebagai korban.

Berdasarkan pendataan sementara, total kerugian yang dialami para nasabah diperkirakan mencapai Rp24 miliar. Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan penyelidikan yang terus berjalan.

Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengatakan lonjakan jumlah pelapor terjadi dalam beberapa hari terakhir. Hingga penutupan posko pengaduan pada Rabu (10/6/2026) pukul 15.00 WIB, jumlah korban yang tercatat mencapai 114 orang.

“Menjelang penutupan posko, jumlah nasabah yang mengadu sudah mencapai 114 orang. Estimasi kerugian sementara sekitar Rp24 miliar, meskipun hingga kini masih dilakukan rekapitulasi,” kata Djoko.

Menurutnya, kerugian yang dialami para korban tidak hanya berupa hilangnya dana, tetapi juga beban kredit yang harus tetap mereka tanggung. Sebagian besar dana yang diduga digelapkan berasal dari fasilitas pinjaman perbankan yang kini menjadi kewajiban para pensiunan untuk membayarnya.

Djoko menjelaskan, sejumlah korban masih harus menanggung cicilan kredit dengan jangka waktu yang cukup panjang, bahkan mencapai 15 hingga 20 tahun.

Karena itu, kata dia, para korban lebih berharap adanya solusi yang dapat meringankan beban kredit dibanding sekadar pengembalian dana atau proses pidana terhadap tersangka.

“Harapan para korban saat ini adalah agar kewajiban kredit tersebut dapat dihentikan sehingga mereka tidak terbebani dalam jangka waktu yang sangat panjang,” ujarnya.

Saat ini, tim kuasa hukum tengah mengumpulkan berbagai dokumen dan bukti pendukung guna memperkuat langkah hukum yang akan ditempuh. Selain itu, mereka juga berupaya mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.

Rencananya, para korban akan meminta fasilitasi pertemuan antara manajemen Bank Mandiri Taspen pusat, perwakilan nasabah, serta Komisi VI DPR RI untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.

Di sisi lain, para korban juga berharap aparat penegak hukum dapat segera menelusuri dan mengamankan aset-aset milik tersangka yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Sementara itu, Satreskrim Polresta Banyumas terus melakukan pengembangan penyidikan. Polisi juga membuka posko pengaduan guna menampung laporan dari para korban lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan mengatakan hingga saat ini telah menerima enam laporan resmi dari nasabah Bank Mandiri Taspen. Dari jumlah tersebut, tiga laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penyidik menduga jumlah korban maupun nilai kerugian masih berpotensi bertambah seiring proses pemeriksaan yang terus berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian karena mayoritas korban merupakan pensiunan yang mengandalkan dana pensiun untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Aparat kepolisian saat ini masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut