Sadis! Pelaku Pembunuhan di Patikraja Habisi 2 Korban dengan Palu, 1 Dibuang ke Sumur
Namun upaya menutupi kejahatan tersebut gagal setelah warga menemukan salah satu korban di rumah itu. Tersangka kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban kedua.
Dalam pelariannya, tersangka sempat membawa istri dan dua anaknya menuju wilayah Cilacap. Ia juga berusaha menjual perhiasan milik korban untuk mendapatkan uang.
Tim Polresta Banyumas bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama di wilayah Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.
Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu pusat perbelanjaan di Purwokerto sejak Februari 2026. Ia juga merupakan mantan narapidana kasus penganiayaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor: EldeJoyosemito