get app
inews
Aa Text
Read Next : Pendampingan Hukum Korban Investasi Bodong Wajib Dilakukan secara Profesional

Investasi Bodong, Begini Tips Dapat Ganti Rugi dari Penipuan Berskema Ponzi

Selasa, 16 Juni 2026 | 10:03 WIB
header img
Dalam skema Ponzi, keuntungan yang diterima investor lama berasal dari dana investor baru sehingga tidak memiliki fondasi bisnis yang berkelanjutan. (Foto: iNewsPurwokerto)

“Lembaga keuangan resmi berada di bawah pengawasan otoritas yang berwenang dan menawarkan tingkat keuntungan yang wajar sesuai mekanisme pasar,” kata Tongam.

Menurut dia, masyarakat perlu curiga apabila terdapat penawaran investasi dengan keuntungan yang terlalu tinggi dan tidak disertai penjelasan yang masuk akal mengenai sumber keuntungan tersebut.

Pandangan serupa disampaikan Perencana Keuangan dan Praktisi Investasi Prita Hapsari Ghozi. Ia menjelaskan bahwa keuntungan dalam investasi yang sah berasal dari aktivitas usaha atau instrumen keuangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, dalam skema Ponzi, keuntungan yang diterima investor lama berasal dari dana yang disetor investor baru sehingga tidak memiliki fondasi bisnis yang berkelanjutan.

Prita juga menilai banyak pelaku investasi ilegal memanfaatkan faktor psikologis calon korban untuk menarik dana masyarakat.

“Selain faktor keuntungan yang menjanjikan, pelaku investasi bodong juga kerap memanfaatkan aspek psikologis korban. Salah satunya adalah fenomena Fear of Missing Out atau FOMO, yaitu rasa takut tertinggal kesempatan memperoleh keuntungan setelah melihat orang lain menerima hasil dari investasi tersebut,” ujarnya.

Dalam kondisi tersebut, banyak orang akhirnya mengabaikan pemeriksaan legalitas maupun risiko investasi karena khawatir kehilangan peluang mendapatkan keuntungan yang sama.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut