get app
inews
Aa Text
Read Next : Pendampingan Hukum Korban Investasi Bodong Wajib Dilakukan secara Profesional

Investasi Bodong, Begini Tips Dapat Ganti Rugi dari Penipuan Berskema Ponzi

Selasa, 16 Juni 2026 | 10:03 WIB
header img
Dalam skema Ponzi, keuntungan yang diterima investor lama berasal dari dana investor baru sehingga tidak memiliki fondasi bisnis yang berkelanjutan. (Foto: iNewsPurwokerto)

Para ahli juga mengingatkan masyarakat untuk segera bertindak apabila menemukan indikasi masalah, seperti keterlambatan pencairan dana yang berulang atau berbagai alasan yang menghambat proses penarikan investasi.

“Korban dapat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian dan mendorong penerapan pasal berlapis, termasuk ketentuan terkait skema piramida maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Prita.

Penerapan TPPU dinilai penting karena memungkinkan aparat penegak hukum menelusuri aliran dana hasil kejahatan, menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta melacak aset yang telah dialihkan kepada pihak lain.

Apabila aset berhasil diamankan, korban masih memiliki peluang memperoleh penggantian kerugian melalui mekanisme restitusi maupun jalur kepailitan. Dalam proses restitusi, kerugian korban dapat dihitung dan diajukan dalam persidangan sehingga hasil lelang aset dapat digunakan untuk membayar kerugian para korban.

Sementara melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan, korban dapat memperoleh status sebagai kreditur yang memiliki hak atas pembagian hasil penjualan aset milik pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Prita mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa didukung model bisnis yang transparan.

“Masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi dengan keuntungan tinggi yang tidak disertai penjelasan bisnis yang jelas. Prinsip legalitas, kewajaran imbal hasil, dan transparansi pengelolaan dana tetap menjadi faktor utama yang harus diperhatikan sebelum memutuskan berinvestasi,” katanya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut