Iming-iming Deposito Berbunga Tinggi, Begini Cara Oknum Karyawan Bank Palsukan Dokumen
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen perbankan yang melibatkan seorang oknum karyawan PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto.
Dari aksi tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan pribadi mencapai Rp523 juta.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan pengungkapan perkara bermula dari laporan pihak bank yang menemukan adanya kejanggalan dalam sejumlah transaksi yang merugikan nasabah.
"Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan ahli forensik. Berdasarkan alat bukti yang cukup, terlapor kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Petrus.
Tersangka berinisial N.H.S. alias Dika (35), warga Banyumas, diketahui bekerja sebagai tenaga pemasaran (marketing) di kantor cabang tersebut. Ia diduga memanfaatkan formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang sudah tidak berlaku sejak Agustus 2025 untuk menjalankan aksinya.
Dalam menjalankan modusnya, tersangka diduga membuat seolah-olah terdapat transaksi deposito atas nama nasabah. Untuk meyakinkan korban, ia juga diduga memalsukan tanda tangan pejabat bank pada dokumen yang digunakan. Korban kemudian dibujuk untuk menyerahkan dana dengan janji memperoleh bunga yang lebih tinggi.
Salah seorang korban berinisial S mengaku sempat dijanjikan keuntungan bulanan hingga puluhan juta rupiah sehingga percaya untuk menyerahkan dananya.
"Saya percaya karena dijelaskan seperti program resmi bank. Ternyata dokumennya palsu," ujar korban.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah keluarga korban meminta klarifikasi kepada pihak bank mengenai keabsahan dokumen transaksi yang dimiliki. Hasil pemeriksaan menunjukkan formulir yang digunakan tersangka sudah tidak lagi berlaku dan tidak diperuntukkan bagi transaksi deposito.
Dari hasil penyidikan, polisi mencatat tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp523 juta yang berasal dari dua korban. Rinciannya, korban berinisial S mengalami kerugian Rp220 juta, sedangkan korban AI sebesar Rp303 juta.
Satreskrim Polresta Banyumas hingga kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Kapolresta menyebut motif pelaku diduga karena ingin memenuhi kebutuhan pribadi serta membiayai gaya hidup, termasuk keinginan memiliki rumah dan kendaraan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku menjalankan aksinya seorang diri tanpa melibatkan pihak lain. Tersangka juga mengaku telah menggunakan modus serupa sejak 2021. Dana yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut disebut telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi serta memberikan keuntungan kepada nasabah lainnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen yang diduga dipalsukan, formulir SA AGF, serta hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik yang memperkuat dugaan pemalsuan tanda tangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemalsuan surat. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai enam tahun penjara.
Kapolresta menegaskan penyidik akan terus mengembangkan perkara ini dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi proses hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi maupun program keuangan yang tidak jelas legalitasnya serta selalu memastikan seluruh transaksi dilakukan melalui mekanisme resmi yang berlaku di perbankan.
Editor : Elde Joyosemito