Modusnya truk bak kayu, ditutupi terpal dan dimodifikasi dinamo. “Jadi, dimodif(dengan) dinamo untuk memompa BBM solar subsidi ke dalam kempu (tanki) yang sudah disiapkan di atas bak truk,” kata Johanson dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (14/4/2022).
"Personel Unit III Tipiter Sat Reskrim Res Cilacap melakukan penyelidikan dan mengamankan truk yang diduga melakukan pelanggaran terkait pengangkutan BBM solar bersubsidi,”tambahnya.
Barang bukti yang diamankan pada saat itu berupa 1 armada truk yang dimodifikasi dan BBM solar bersubsidi 1.000 liter dalam 4 kempu atau tanki. Polisi lantas melakukan penelusuran di gudang perusahaan pemilik truk tersebut.
“Di gudang ada 40 unit kempu ukuran kurang lebih 1.000 liter yang terdiri 2 kempu berisi penuh, dan 1 kempu berisi sekitar 200 liter. Kemudian 1 tangki warna biru ukuran 8.000 liter dalam kondisi kosong, 2 pompa air termasuk selang. Total solar subsidi (yang ditemukan) 3.200 liter,”jelasnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menambahkan, ada dua terduga pelaku yaitu AF (37) yang merupakan sopir truk dan RG (35) dari pihak gudang penyimpanan. Saat ini pengembangan masih dilakukan.
"Kami masih melakukan pemeriksaan, pengembangan. Melakukan lidik alur penggunaan BBM solar subsidi tersebut. Kami berkoordinasi dengan Pertamina dan JPU untuk proses penyidikan," tandas Iqbal.
BACA JUGA : Polda Jateng Bongkar Penimbunan Ribuan Liter Solar di Cilacap
Editor : EldeJoyosemito