Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Warga Grujugan Banyumas Terima Bantuan Beras 30 Kilogram dari Bulog
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Investasi Bodong, Polresta Banyumas Telusuri Aset Rp10 Miliar 

Sabtu, 04 Juli 2026 | 07:06 WIB
  • author Elde Joyosemito
Kasus Dugaan Investasi Bodong, Polresta Banyumas Telusuri Aset Rp10 Miliar 
Polresta mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menelusuri aset milik tersangka yang nilainya diperkirakan mencapai Rp10 miliar. (Foto: iNewsPurwokerto)

Sebagai bagian dari penyidikan dugaan TPPU, penyidik telah memblokir enam sertifikat hak milik, yang terdiri atas empat sertifikat atas nama tersangka dan dua sertifikat atas nama suaminya yang berinisial T. Polisi juga tengah menelusuri sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Menurut Petrus, berdasarkan estimasi awal, total nilai aset yang saat ini sedang ditelusuri mencapai sekitar Rp10 miliar.

Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut, termasuk suami tersangka.

"Hingga saat ini pelaku masih diduga bertindak sendiri. Namun, kemungkinan keterlibatan suami tersangka masih kami dalami, termasuk terkait penerapan tindak pidana pencucian uang," katanya.

Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan N alias D sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi dan menahannya sejak 7 Juni 2026. Selanjutnya, pada 25 Juni 2026, yang bersangkutan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat atau dokumen berdasarkan laporan dari Bank Mandiri Taspen.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut