Kasus Dugaan Investasi Bodong, Polresta Banyumas Telusuri Aset Rp10 Miliar
Sebagai bagian dari penyidikan dugaan TPPU, penyidik telah memblokir enam sertifikat hak milik, yang terdiri atas empat sertifikat atas nama tersangka dan dua sertifikat atas nama suaminya yang berinisial T. Polisi juga tengah menelusuri sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Menurut Petrus, berdasarkan estimasi awal, total nilai aset yang saat ini sedang ditelusuri mencapai sekitar Rp10 miliar.
Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut, termasuk suami tersangka.
"Hingga saat ini pelaku masih diduga bertindak sendiri. Namun, kemungkinan keterlibatan suami tersangka masih kami dalami, termasuk terkait penerapan tindak pidana pencucian uang," katanya.
Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan N alias D sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi dan menahannya sejak 7 Juni 2026. Selanjutnya, pada 25 Juni 2026, yang bersangkutan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat atau dokumen berdasarkan laporan dari Bank Mandiri Taspen.
Editor : EldeJoyosemito