Polresta Banyumas Minta Korban Dugaan Investasi Bodong di Banyumas Segera Melapor
Penanganan kasus ini juga mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga tersebut menyatakan telah berkoordinasi dengan kepolisian dalam mendukung proses pengusutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan pihaknya turut menelusuri informasi terkait dugaan investasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya transaksi yang melibatkan lebih dari satu lembaga perbankan.
Di sisi lain, penyidik terus melakukan pelacakan terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Selain menjerat tersangka dengan perkara pokok, polisi juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami tidak berhenti pada pemidanaan saja, tetapi juga melanjutkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kombes Pol Petrus P. Silalahi.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memblokir dan menyita sejumlah aset milik tersangka dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Barang yang disita meliputi enam sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan serta lima unit kendaraan bermotor.
Menurut kepolisian, penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian korban melalui mekanisme hukum yang berlaku. Aset yang telah berkekuatan hukum tetap nantinya dapat digunakan dalam proses restitusi.
Namun, polisi menegaskan bahwa mekanisme pengembalian kerugian hanya dapat dilakukan terhadap korban yang telah membuat laporan resmi dan tercatat dalam berkas penyidikan. Karena itu, masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor dengan membawa dokumen pendukung agar hak-haknya dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Editor : EldeJoyosemito