Eks Kepala BBPTUHPT Baturraden Ditahan Kejari Purwokerto, Kerugian Negara Rp10 Miliar Lebih
"Modusnya ada tiga. Pertama, menjual susu melalui koperasi dengan harga melebihi ketentuan. Kedua, menjual susu yang seharusnya sudah diafkirkan atau dihibahkan, tetapi dijual kembali untuk kepentingan pribadi. Ketiga, menetapkan harga susu tanpa survei, jadi harganya ditentukan sendiri," jelas Slamet.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10.131.074.198,56.
Usai pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum menahan SHH di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas untuk kepentingan proses penuntutan.
"Setelah seluruh rangkaian Tahap II selesai dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka SHH di Rutan Banyumas untuk kepentingan proses penuntutan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Slamet.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Slamet menegaskan Kejari Purwokerto akan terus menangani setiap perkara korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
"Kami berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, memberikan efek jera kepada pelaku, serta mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat," tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito