Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bangunan Kantor Desa Kemutug Kidul di Lereng Selatan Gunung Slamet Ini Mirip Istana Negara
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kepala BBPTUHPT Baturraden Ditahan Kejari Purwokerto, Kerugian Negara Rp10 Miliar Lebih

Kamis, 09 Juli 2026 | 18:34 WIB
  • author Elde Joyosemito
Eks Kepala BBPTUHPT Baturraden Ditahan Kejari Purwokerto, Kerugian Negara Rp10 Miliar Lebih
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menahan mantan Kepala Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden berinisial SHH. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menahan mantan Kepala Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden berinisial SHH. Dia ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penjualan produksi susu sapi selama periode 2018 hingga 2024. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp10,13 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam proses Tahap II pada Kamis (9/7/2026). Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Pada hari ini Kejaksaan Negeri Purwokerto telah melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan produksi susu di BBPTUHPT Baturraden Tahun 2018 sampai dengan 2024 atas nama tersangka SHH," kata Slamet.

Sebelum menjalani proses Tahap II, tersangka lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Purwokerto Timur II. Hasil pemeriksaan menyatakan SHH dalam kondisi sehat dan layak mengikuti proses hukum.

Menurut Slamet, setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti selesai, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.

"Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang untuk diperiksa dan diadili sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Selama proses penyidikan, Kejari Purwokerto telah memeriksa 38 saksi dan dua orang ahli serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, SHH diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan penjualan produksi susu sapi dengan sejumlah modus. Penyidik menduga tersangka menjual susu melalui koperasi dengan harga di atas ketentuan, menjual kembali susu yang seharusnya telah diafkirkan atau dihibahkan untuk kepentingan pribadi, serta menetapkan harga jual tanpa melalui survei sehingga harga ditentukan secara sepihak.

"Modusnya ada tiga. Pertama, menjual susu melalui koperasi dengan harga melebihi ketentuan. Kedua, menjual susu yang seharusnya sudah diafkirkan atau dihibahkan, tetapi dijual kembali untuk kepentingan pribadi. Ketiga, menetapkan harga susu tanpa survei, jadi harganya ditentukan sendiri," jelas Slamet.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10.131.074.198,56.

Usai pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum menahan SHH di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas untuk kepentingan proses penuntutan.

"Setelah seluruh rangkaian Tahap II selesai dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka SHH di Rutan Banyumas untuk kepentingan proses penuntutan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Slamet.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Slamet menegaskan Kejari Purwokerto akan terus menangani setiap perkara korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

"Kami berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, memberikan efek jera kepada pelaku, serta mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat," tegasnya.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut