Polisi Gerebek Pengoplosan LPG 3 Kg Jadi Tabung 12 Kg, Ratusan Tabung Disita
Tabung yang telah diisi ulang tersebut selanjutnya dipasarkan dengan harga LPG nonsubsidi sehingga pelaku diduga memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 215 tabung LPG subsidi 3 kilogram yang masih berisi dan tersegel, puluhan tabung LPG subsidi serta nonsubsidi lainnya, delapan alat pemindah gas, timbangan digital, alat pembuka segel, ratusan tutup segel tabung LPG, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3,43 juta, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Kapolresta menegaskan, penyalahgunaan LPG bersubsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi yang seharusnya dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah.
"Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi. LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat luas. Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini," ujar Petrus.
Saat ini, Satreskrim Polresta Banyumas masih melengkapi proses penyidikan, termasuk berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Editor : EldeJoyosemito