Fakta Baru, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Tersangka Investasi Bodong
Menurut pengamat hukum perbankan sekaligus praktisi hukum Sri Wityasno, tidak tepat menggunakan terminologi kredit fiktif maupun kredit bermasalah, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka kepada para korbannya.
“Saya melihatnya begini, setelah para korban itu tergiur dengan iming-iming imbal hasil atau bonus yang fantastis, mereka lantas mengajukan kredit ke bank. Setelah kreditnya cair dan diterima korban, dananya diserahkan ke tersangka. Itu murni penipuan, bukan kredit bermasalah,” tegas Sri Wityasno.
Sri menyarankan agar para korban bersikap rasional sekaligus bertindak sesuai koridor hukum. Ketika merasa jadi korban penipuan, maka tindak pidana tersebut sebaiknya dilaporkan ke kepolisian. Tuntutan meminta pembatalan kredit ke bank, dengan mengabaikan tindak pidana yang terjadi, adalah langkah yang tidak bijak.
Dia juga mendukung langkah Polresta Banyumas, meningkatkan status pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Dika ke tahap penyidikan. Dengan begitu, semua aset tersangka yang utamanya bersumber dari duit para korban, dapat disita dan digunakan untuk mengembalikan kerugian korbannya.
Sampai sekarang Polresta Banyumas masih terus memproses kasus tersebut. "Kasus ini masih terus kami proses sampai tuntas,"tegas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi.
Dakam pemeriksaan, NHS yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengakui perbuatannya dilakukan secara sadar dan tidak melibatkan karyawan lain.
Penyidik juga menyebut dana yang diterima dari para korban diduga tidak masuk ke sistem perbankan, melainkan mengalir ke rekening pribadi tersangka, kerabat, serta sejumlah pihak lain yang saat ini masih didalami penyidik.
Sejak kasus tersebut mencuat, Polresta Banyumas telah berulang kali mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor. Menurut kepolisian, laporan dari korban menjadi bagian penting dalam melengkapi proses pembuktian sekaligus pendataan kerugian.
Editor: EldeJoyosemito