BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Perpanjang Kerja Sama, Perkuat Kepatuhan Pemberi Kerja
Forum tersebut menjadi wadah koordinasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta para pemangku kepentingan dalam mengawasi kepatuhan pemberi kerja dan menyelesaikan berbagai persoalan terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Saiful berharap sinergi melalui forum tersebut terus diperkuat agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna menegaskan perpanjangan kerja sama merupakan bentuk komitmen kedua institusi dalam memperkuat kolaborasi untuk mendukung sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik.
Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.
Melalui perpanjangan PKS tersebut, kedua lembaga berkomitmen memperkuat koordinasi hingga tingkat daerah, mengoptimalkan penegakan kepatuhan pemberi kerja, mempercepat penyelesaian tunggakan iuran, serta memperkuat implementasi Forum Kepatuhan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Universal Coverage Jamsostek.
Sementara itu, Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Ameria Rohati menilai kerja sama dengan Kejaksaan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto.
"Sinergi ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya kami dalam memastikan seluruh pemberi kerja memenuhi kewajibannya mendaftarkan pekerja ke program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan meningkatnya kepatuhan, semakin banyak pekerja yang terlindungi dan memperoleh hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.
Editor : EldeJoyosemito