Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Polresta Banyumas Ringkus Tersangka
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Polresta Banyumas menetapkan seorang pria berinisial IM (28), warga Kecamatan Kalibagor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan atas laporan polisi yang diterima pada 11 Mei 2026. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 8 November 2025 di wilayah Kecamatan Kalibagor.
Menurut Petrus, penyidik telah melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari menerima laporan, memeriksa korban, pelapor, dan para saksi, menggelar perkara, menyita barang bukti, hingga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). IM kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2026.
"Hasil penyidikan mengarah pada dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang masih berusia anak," kata Petrus, Jumat (25/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, perkenalan antara tersangka dan korban berinisial MTV (15), warga Kecamatan Kalibagor, bermula melalui aplikasi percakapan MiChat. Keduanya kemudian sepakat bertemu di rumah korban.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan hasil visum et repertum, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kapolresta menegaskan penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saat ini penyidik tengah menyiapkan pengiriman berkas perkara tahap pertama kepada jaksa penuntut umum dan terus berkoordinasi dengan JPU agar proses hukum dapat segera berlanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolresta juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial dan aplikasi percakapan.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti.
Editor : EldeJoyosemito