Bobol Toko Hijab Lewat Tembok, Pria di Banyumas Ditangkap Polisi
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit tablet hasil curian, dus kemasan laptop dan telepon seluler, serta pakaian dan sandal yang diduga dikenakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kapolresta mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk meningkatkan sistem keamanan tempat usahanya dengan memastikan seluruh akses bangunan terkunci dengan baik serta memasang kamera pengawas (CCTV).
"Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Editor : EldeJoyosemito