Bobol Toko Hijab Lewat Tembok, Pria di Banyumas Ditangkap Polisi
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Satuan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah toko hijab di wilayah Purwokerto Selatan.
Seorang pria berinisial ASHH (31), warga Kecamatan Patikraja, ditangkap setelah diduga membobol Toko Mandja Ivan Gunawan dan membawa kabur barang-barang elektronik serta uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp65 juta.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima Polsek Purwokerto Selatan. Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
"Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Petrus.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Store Mandja Ivan Gunawan yang berada di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kasus itu diketahui ketika seorang karyawan datang membuka toko sekitar pukul 08.00 WIB. Saat memasuki area toko, saksi mendapati kondisi kasir dan loker dalam keadaan berantakan.
Setelah dilakukan pengecekan bersama pihak manajemen, sejumlah barang berharga diketahui telah hilang.
Hasil penyelidikan mengungkap, tersangka diduga masuk ke dalam toko dengan cara menjebol tembok bagian belakang menggunakan obeng dan palu hingga terbentuk lubang yang cukup untuk akses masuk.
"Dari dalam toko, pelaku mengambil satu unit laptop, satu unit tablet, dua unit telepon seluler, serta uang tunai. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp65 juta," ujar Petrus.
Dalam pemeriksaan, ASHH mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena terlilit utang. Keterangan tersebut masih didalami penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan dan pemberkasan perkara.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit tablet hasil curian, dus kemasan laptop dan telepon seluler, serta pakaian dan sandal yang diduga dikenakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kapolresta mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk meningkatkan sistem keamanan tempat usahanya dengan memastikan seluruh akses bangunan terkunci dengan baik serta memasang kamera pengawas (CCTV).
"Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Editor : EldeJoyosemito