get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Dua Pencuri Gasak Motor di Banyumas, Hasil Curian Digadaikan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:51 WIB
header img
Satreskrim Polresta Banyumas bersama Polsek Tambak mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Purwodadi, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas bersama Polsek Tambak mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Purwodadi, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas. 

Polisi menetapkan dua pria sebagai tersangka, masing-masing berinisial AS (44), warga Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, dan S alias AO (49), warga Kecamatan Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, kedua tersangka saat ini telah menjalani penahanan di Polres Cilacap karena terlibat dalam perkara pidana lainnya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang diterima Polsek Tambak pada 7 April 2026. Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario warna biru tahun 2017 yang diparkir di depan sebuah rumah toko (ruko) di Desa Purwodadi sekitar pukul 10.15 WIB.

"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan berpura-pura hendak menyewa ruko. Saat korban lengah, pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di depan ruko. Kendaraan tidak dikunci setang dan kunci kontak masih tergantung sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor tanpa seizin pemilik," kata Petrus, Rabu (5/8/2026).

Korban diketahui berinisial S (47), seorang wiraswasta asal Kecamatan Tambak. Dari hasil penyidikan, kendaraan hasil curian tersebut kemudian digadaikan oleh para pelaku untuk mendapatkan uang yang digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, satu lembar STNK, serta satu buah BPKB kendaraan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian.

Kapolresta mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Menurutnya, pemilik kendaraan sebaiknya tidak meninggalkan kunci kontak masih terpasang dan selalu mengunci setang saat memarkir kendaraan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan. Kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," tegas Petrus.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut