Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Pinjamkan KTP untuk Pengajuan Kredit Orang Lain, Ada Konsekuensi Hukumnya
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Terkait Pembatalan Kredit Bakal Masuk ke Tahap Mediasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:51 WIB
  • author Elde Joyosemito
Gugatan Terkait Pembatalan Kredit Bakal Masuk ke Tahap Mediasi
Gugatan perdata terkait pembatalan kredit kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Kamis (6/8/2026). (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id Gugatan perdata terkait pembatalan kredit kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Kamis (6/8/2026). Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut memutuskan masuk proses mediasi. Meski tergugat utama, NHS alias Dika, kembali tidak menghadiri persidangan untuk ketiga kalinya.

Dalam persidangan tersebut, agenda utama adalah pemanggilan para pihak. Karena tergugat kembali absen, majelis hakim menetapkan perkara dilanjutkan ke tahapan mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis pekan depan sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Eko Prihatin, mengatakan ketidakhadiran tergugat tidak menghalangi pelaksanaan mediasi yang merupakan tahapan wajib dalam penyelesaian perkara perdata.

"Hari ini merupakan sidang ketiga dengan agenda pemanggilan tergugat. Sampai persidangan berlangsung, tergugat tetap tidak hadir. Ketua Majelis Hakim kemudian memutuskan agenda berikutnya adalah mediasi pada Kamis pekan depan. Meskipun tergugat tidak hadir, proses mediasi tetap akan dilaksanakan," kata Eko.

Ia menambahkan, seluruh pihak telah menyepakati Didi Rudwiyanto sebagai mediator nonhakim yang akan memfasilitasi proses mediasi. Didi diketahui merupakan mantan pejabat di Kabupaten Banyumas.

Sementara itu, kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Jeffry MH, menegaskan pihaknya terus menunjukkan iktikad baik dengan selalu menghadiri setiap persidangan sejak perkara mulai disidangkan.

Menurutnya, Bank Mandiri Taspen yang berkedudukan sebagai turut tergugat akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami selalu hadir dalam setiap persidangan sebagai bentuk iktikad baik. Sejak sidang pertama hingga sidang ketiga hari ini, kami memenuhi panggilan pengadilan dan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Jeffry menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan mencampuri jalannya persidangan maupun proses mediasi.

"Seluruh tahapan perkara telah diatur dalam mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya akan dipimpin oleh mediator yang telah ditunjuk pengadilan," katanya.

Ia juga menilai pembahasan mengenai pokok perkara maupun kemungkinan putusan masih terlalu dini karena persidangan belum memasuki tahap pemeriksaan substansi gugatan.

"Kami akan menggunakan hak-hak hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan mengikuti seluruh proses dengan iktikad baik," ucapnya.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim, perkara tersebut akan kembali disidangkan pada pekan depan dengan agenda mediasi. 

Tahapan ini menjadi bagian dari prosedur wajib dalam penyelesaian sengketa perdata sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut