Bongkar Makam Sutrimo Dijadwalkan Hari Ini di Wangon, Polisi Perketat Penjagaan
“Barang bukti itu kemudian kita status quo, status quo dengan cara kita jaga 24 jam,” ujarnya.
Meski makam berstatus quo, polisi tidak melarang keluarga maupun masyarakat datang untuk berziarah. Namun, setiap pengunjung diminta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengubah kondisi makam atau mengganggu barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
“Status quo makam itu bukannya tidak boleh semuanya datang, misalnya keluarga. Tapi kita harus menjaga dari tangan-tangan orang yang seandainya ingin menghilangkan barang bukti,” kata Petrus.
Dia menambahkan, penjagaan diperlukan karena ekshumasi merupakan proses penggalian kembali makam untuk mengambil jenazah sebelum dilakukan pemeriksaan autopsi.
“Karena itu merupakan barang bukti. Ekshumasi kan bongkar makam, kemudian melakukan autopsi. Autopsi itu kan pada jenazah. Jenazah itu dalam kasus ini menjadi barang bukti,” jelasnya.
Editor : EldeJoyosemito