Cemburu Jadi Motif, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Polisi menerapkan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Meski telah ditetapkan sebagai Anak yang berkonflik dengan hukum, proses penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan khusus bagi anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam proses tersebut, kepolisian berkoordinasi dengan Bapas, Dinas Sosial, dan pihak sekolah. Pendekatan tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan hak serta kepentingan terbaik bagi anak.
Penyidik hingga kini masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui maupun berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Editor: EldeJoyosemito