Anggota Satlinmas Meninggal, Ahli Waris Peroleh Jaminan Kematian Rp42 Juta
Untuk meningkatkan jumlah kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga menerapkan program relaksasi iuran bagi pekerja sektor informal.
Relaksasi tersebut berlaku bagi pekerja sektor transportasi sejak Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, pekerja informal dari profesi lainnya mendapatkan keringanan iuran mulai April hingga Desember 2026.
"Dengan relaksasi, iurannya hanya Rp8.400 atau 50 persen dari iuran normal," kata Rosalina.
Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Agen Perisai atau Penggerak Jaminan Sosial Indonesia untuk membantu pekerja informal, termasuk pedagang pasar, dalam melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran.
"Mereka menjadi perpanjangan tangan kami di lapangan, membantu proses pendaftaran, pengumpulan iuran hingga menyampaikan laporan apabila peserta mengalami risiko," katanya.
Menurut dia, para Agen Perisai telah dibekali pemahaman mengenai manfaat program, prosedur hingga teknis pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
Rosalina berharap semakin banyak pekerja informal yang memahami pentingnya mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Editor : EldeJoyosemito