get app
inews
Aa Text
Read Next : Ekshumasi Sutrimo di Banyumas, Dokter Forensik Periksa Tanah hingga Seluruh Organ

Anggota Satlinmas Meninggal, Ahli Waris Peroleh Jaminan Kematian Rp42 Juta

Minggu, 23 Agustus 2026 | 16:02 WIB
header img
Jaminan Kematian (JKM) Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Darso, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa Jingkang, Kecamatan Ajibarang. (Foto: Istimewa)

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Darso, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa Jingkang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono kepada Fatimah, istri almarhum, dalam acara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan tasyakuran pedagang pasar di Pasar Ajibarang, Sabtu (22/8/2026).

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Rosalina Agustin mengatakan santunan tersebut merupakan salah satu bentuk manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia.

"Hari ini adalah contoh manfaat yang kami berikan kepada pekerja dan ahli waris yang ditinggalkan. Almarhum merupakan pekerja dan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena sakit," kata Rosalina mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Vinca Meitasari.

Menurut dia, santunan yang diterima ahli waris menjadi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, termasuk pekerja sektor informal yang memiliki risiko dalam menjalankan aktivitasnya.

BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto saat ini juga terus mendorong perluasan kepesertaan pekerja informal, salah satunya kalangan pedagang pasar.

Hingga Desember 2026, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 4.000 pedagang pasar di Kabupaten Banyumas dapat terdaftar sebagai peserta.

"Dari 28 pasar itu totalnya ada sekitar 9.000 lebih pedagang. Tahun ini target kami 4.000 dan Insya Allah bisa tercapai," ujarnya.

Rosalina mengatakan perluasan kepesertaan menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada pekerja informal yang bekerja secara mandiri dan tidak mendapatkan jaminan dari pemberi kerja.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut