Anggota Satlinmas Meninggal, Ahli Waris Peroleh Jaminan Kematian Rp42 Juta
"Dengan perlindungan jaminan sosial, pekerja dan keluarganya memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko sosial dan ekonomi," ujarnya.
Sementara itu, Fatimah mengaku bersyukur atas santunan sebesar Rp42 juta yang diterimanya sebagai ahli waris almarhum suaminya.
Menurut dia, Darso meninggal dunia pada Juli 2026 setelah cukup lama menderita sakit. Santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut telah diterimanya pada 6 Agustus 2026.
"Suami saya meninggal dunia karena sakit yang telah dideritanya cukup lama. Alhamdulillah, proses pencairan santunannya mudah," kata Fatimah.
Ia mengaku santunan tersebut sangat membantu keluarganya. Dana tersebut rencananya akan digunakan sebagai modal untuk membuka usaha kecil-kecilan.
"Santunan ini sangat bermanfaat bagi keluarga kami. Rencananya akan saya gunakan untuk membuka usaha kecil-kecilan," ujarnya.
Editor : EldeJoyosemito