get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Psikotropika Ditangkap di Tempat Biliar, Polisi Sita 31 Butir Alprazolam

Polres Kebumen Bongkar Peredaran Sabu 86,19 Gram, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:39 WIB
header img
Satresnarkoba Polres Kebumen mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 86,19 gram. (Foto: Istimewa)

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, termasuk mengirimkannya ke laboratorium forensik. Hasilnya, barang bukti yang kami amankan benar narkotika jenis sabu,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Masyarakat juga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Kami mengharapkan masyarakat berani melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” kata AKP Kismanto.

Menurut dia, pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat sebagai bagian dari upaya bersama memerangi kejahatan narkoba.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut