get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Terungkap! Dua Karyawan Diduga Bobol Uang di 15 Gerai ATM

Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:06 WIB
header img
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.idPolresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang diduga dilakukan dua karyawan perusahaan jasa pengelolaan uang rupiah. Kedua tersangka diduga memanfaatkan pekerjaannya saat melakukan perbaikan mesin ATM Bank BRI di sejumlah lokasi di Kabupaten Banyumas.

Dua orang yang diamankan masing-masing BW, 37, warga Kecamatan Karanglewas, dan ANF, 29, warga Kecamatan Cilongok. Keduanya merupakan karyawan PT Bringin Gigantara (BGI).

BW bertugas sebagai pengemudi, sedangkan ANF bekerja sebagai custody atau teknisi yang menangani perbaikan mesin ATM.

Kasus itu bermula dari temuan selisih fisik uang pada sejumlah mesin ATM. Pihak perusahaan kemudian menerima tagihan dari Bank BRI dan melakukan audit investigasi untuk menelusuri penyebab kekurangan uang tersebut.

Dari hasil audit, ditemukan adanya selisih uang di sejumlah mesin ATM yang menjadi tanggung jawab kedua karyawan tersebut.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, dugaan penggelapan itu berlangsung secara berulang sejak 7 Februari hingga 30 Juni 2026. Aksi tersebut diduga dilakukan di 15 titik ATM BRI yang tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Wangon hingga Ajibarang.

Total kerugian perusahaan akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp10,15 juta.

“Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah memanfaatkan akses dan kewenangan saat melakukan perbaikan ATM. Dalam sejumlah kejadian, BW mengambil uang dari kaset atau jalur lintasan uang ATM, sementara ANF diduga membantu dengan membuka pintu bagian atas mesin untuk menutupi aktivitas tersebut sekaligus melakukan kalibrasi sehingga uang tersangkut dan dapat diambil,” ujar Petrus.

Menurut dia, aksi tersebut dilakukan berulang kali dengan nominal yang berbeda-beda. Uang hasil penggelapan kemudian dibagi antara kedua tersangka sesuai dengan peran masing-masing.

Setelah audit internal dilakukan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan konfrontasi terhadap kedua tersangka. Keduanya kemudian mengakui perbuatannya.

“Setelah dilakukan audit, pemeriksaan saksi dan konfrontasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BW diduga menikmati uang sebesar Rp6,425 juta, sedangkan ANF menerima Rp3,725 juta. Pada 24 Juli 2026, keduanya menyerahkan sebagian uang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BW menyerahkan Rp2,675 juta, sementara ANF menyerahkan Rp2,825 juta. Polisi kemudian mengamankan uang tunai Rp5,5 juta sebagai barang bukti.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen hasil audit internal, dokumen hubungan kerja kedua tersangka dengan perusahaan, rekaman CCTV ATM yang tersimpan dalam flash disk, tas yang diduga digunakan untuk membawa uang, serta pakaian dan tanda pengenal karyawan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Saat ini, Polresta Banyumas masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pekerjaan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset perusahaan.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut