get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Dukung Perlindungan bagi 2.000 Pekerja Rentan di Banyumas Lewat Dana CSR

BPJS Ketenagakerjaan Bidik Kepesertaan Pekerja Informal Tembus 20 Persen

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:18 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU). (Foto: Istimewa)

BPJS Ketenagakerjaan juga melanjutkan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI untuk mendukung penegakan hukum terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.

Meski demikian, Saiful menegaskan penegakan hukum bukan menjadi langkah pertama.

"Penegakan hukum adalah opsi terakhir. Pendekatan persuasif tetap utama. Kami ingin menegaskan kepada para pengusaha bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukanlah biaya, melainkan investasi yang akan kembali dalam bentuk peningkatan produktivitas pekerja," katanya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Vinca Meitasari mengatakan Media Gathering menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan media.

Menurut dia, media memiliki peran strategis dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja sektor informal.

"Melalui kegiatan ini kami berharap kolaborasi dengan rekan-rekan media semakin kuat. Masih banyak pekerja informal yang belum memahami bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan rasa aman ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya," ujar Vinca.

Ia berharap penguatan kolaborasi dengan media dapat membantu memperluas jangkauan edukasi dan meningkatkan kesadaran pekerja untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut