get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Dukung Perlindungan bagi 2.000 Pekerja Rentan di Banyumas Lewat Dana CSR

BPJS Ketenagakerjaan Bidik Kepesertaan Pekerja Informal Tembus 20 Persen

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:18 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU). (Foto: Istimewa)

Selain memperkuat edukasi, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong berbagai skema pembiayaan untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan.

Upaya tersebut antara lain melalui pemanfaatan anggaran pemerintah daerah, termasuk dana bagi hasil dan penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor, serta optimalisasi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

BPJS Ketenagakerjaan juga mengembangkan program Sejahtera Bersama Pekerja Rentan (SERTAKAN). Melalui program ini, ASN dan masyarakat yang memiliki kemampuan finansial diajak untuk membantu membayarkan iuran kepesertaan bagi pekerja rentan.

Dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, masyarakat dapat memberikan perlindungan bagi satu hingga dua pekerja rentan.

"Langkah ini bahkan sudah mengantongi fatwa MUI bahwa membayarkan iuran jaminan sosial bagi pekerja rentan bernilai ibadah dan dapat dikategorikan sebagai bagian dari zakat maupun sedekah," ujar Saiful.

Sementara itu, di sektor formal, BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengintegrasikan dan menghubungkan data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Data tersebut digunakan untuk menguji kesesuaian jumlah pekerja dan nominal upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Saiful, pemanfaatan data tersebut mendorong peningkatan kepatuhan perusahaan hingga sekitar 20 persen, baik terkait kesesuaian data upah maupun kelengkapan kepesertaan dalam program jaminan sosial.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut