Pemkab Banyumas Copot Jabatan Kades Pandak yang Jadi Tersangka, Siapkan Penjabat
"Pelapor kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta secara tunai kepada tersangka. Saat menerima uang tersebut, tersangka menjanjikan anaknya pelapor akan diangkat menjadi PNS Lapas pada Agustus 2025," kata Petrus dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Selain penyerahan uang, korban dan tersangka juga membuat serta menandatangani surat perjanjian utang piutang tertanggal 20 Mei 2025.
Namun, hingga Agustus 2025, janji tersebut tidak terealisasi. Anak korban tidak menjadi PNS seperti yang dijanjikan, sementara uang Rp100 juta yang telah diserahkan juga tidak dikembalikan.
"Dari hasil penyelidikan, uang tersebut diduga telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," jelas Petrus.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat perjanjian utang piutang tertanggal 20 Mei 2025 serta hasil cetak foto yang memperlihatkan proses penyerahan uang dari korban kepada tersangka.
Petrus mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan, pengangkatan, maupun penerimaan sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan meminta sejumlah uang.
Atas perbuatannya, Abas dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor: EldeJoyosemito