Pemkab Banyumas Copot Jabatan Kades Pandak yang Jadi Tersangka, Siapkan Penjabat
Dinpermades Banyumas telah berkoordinasi dengan Camat Sumpiuh untuk memantau perkembangan perkara sekaligus memastikan pelayanan pemerintahan di Desa Pandak tidak terganggu.
Pihak kecamatan juga diminta segera melaporkan apabila Abas nantinya mengajukan surat pengunduran diri. Setelah itu, BPD akan mengusulkan calon Pj kepala desa kepada bupati melalui camat.
"Kami sudah koordinasi dengan Camat Sumpiuh untuk memantau dan melaporkan apabila sudah ada surat pengunduran diri. Selanjutnya, akan dibuatkan usulan penjabat (Pj) Kades dari BPD kepada bupati melalui camat," kata Hirawan.
Kasus yang menjerat Abas bermula dari laporan warga berinisial D (45). Korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polresta Banyumas pada 24 Agustus 2026.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengungkapkan, perkara tersebut bermula pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Abas datang ke rumah korban di Desa Kaliwedi, Kecamatan Kebasen.
Dalam pertemuan tersebut, Abas diduga menawarkan bantuan agar anak korban dapat diangkat menjadi PNS di lingkungan pemasyarakatan. Untuk memuluskan proses tersebut, korban diminta menyiapkan uang sebesar Rp235 juta.
Korban kemudian menyerahkan uang muka Rp100 juta secara tunai kepada Abas. Saat menerima uang tersebut, tersangka diduga menjanjikan anak korban akan diangkat menjadi PNS di lembaga pemasyarakatan pada Agustus 2025.
Editor : EldeJoyosemito