Diam-Diam Rekam Perempuan Mandi, Pemuda di Banyumas Jadi Tersangka
Ia menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Polresta Banyumas berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, termasuk perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan teknologi dan pelanggaran terhadap privasi seseorang,” ujarnya.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melanjutkan proses pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan sesuai dengan ketentuan hukum.
Polresta Banyumas mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan perangkat teknologi untuk merekam, menyimpan, ataupun menyebarluaskan konten yang melanggar privasi dan kehormatan orang lain.
Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan teknologi digital sekaligus perlindungan terhadap hak privasi masyarakat.
Editor : EldeJoyosemito