Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan
Advertisement . Scroll to see content

Diam-Diam Rekam Perempuan Mandi, Pemuda di Banyumas Jadi Tersangka

Kamis, 03 September 2026 | 08:05 WIB
  • author Elde Joyosemito
Diam-Diam Rekam Perempuan Mandi, Pemuda di Banyumas Jadi Tersangka
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi. (Foto: iNewsPurwokerto)

Ia menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Polresta Banyumas berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, termasuk perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan teknologi dan pelanggaran terhadap privasi seseorang,” ujarnya.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melanjutkan proses pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan sesuai dengan ketentuan hukum.

Polresta Banyumas mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan perangkat teknologi untuk merekam, menyimpan, ataupun menyebarluaskan konten yang melanggar privasi dan kehormatan orang lain.

Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan teknologi digital sekaligus perlindungan terhadap hak privasi masyarakat.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut