Pemkab Sidak Pabrik Hebel PT IKN yang Nekat Beroperasi Lagi
Pihak yang mendapat kuasa dari perusahaan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengurus sejumlah dokumen secara bertahap.
Pengurusan tersebut mencakup Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KPR/KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta perizinan yang diperlukan untuk kegiatan operasional selanjutnya.
Namun, proses pengurusan administrasi tersebut tidak serta-merta memberikan izin kepada perusahaan untuk kembali melakukan produksi.
Temuan dalam sidak pada Selasa (8/9/2026) membuat Pemkab Banyumas kembali meminta PT IKN menghentikan seluruh kegiatan produksi.
Pemerintah daerah meminta aktivitas produksi dihentikan pada hari yang sama dengan pelaksanaan pemeriksaan.
Manajemen PT IKN juga dijadwalkan bertemu dengan jajaran Pemkab Banyumas untuk membahas tindak lanjut atas temuan tersebut, termasuk aspek hukum dan administrasi.
Pemkab Banyumas menegaskan pengawasan terhadap perusahaan akan terus dilakukan hingga persoalan pemanfaatan ruang, perizinan, dan operasional perusahaan mendapatkan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: EldeJoyosemito