Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ekshumasi Sutrimo di Banyumas, Dokter Forensik Periksa Tanah hingga Seluruh Organ
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah 6 Lokasi Kasus Unsoed, Ruang Sekda Banyumas Ikut Diperiksa

Jum'at, 11 September 2026 | 18:41 WIB
  • author Nur khabibi/Arbi Anugrah
KPK Geledah 6 Lokasi Kasus Unsoed, Ruang Sekda Banyumas Ikut Diperiksa
KPK (Foto: Okezone)

"Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed," ucap Budi.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik penitipan atau rekomendasi calon mahasiswa dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Enam Orang Jadi Tersangka

Kasus ini sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).

KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO), Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP), serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES).

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengatakan para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

Dugaan praktik tersebut disebut berkaitan dengan pungutan di luar komponen biaya resmi, yakni Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

"Dari konstruksi tersebut, KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Jumat (21/8/2026).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Arbi Anugrah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut