Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ekshumasi Sutrimo di Banyumas, Dokter Forensik Periksa Tanah hingga Seluruh Organ
Advertisement . Scroll to see content

Mesin Las, Gerinda hingga Kabel Dicuri dari Proyek Rumah, Pelaku Ditangkap

Senin, 14 September 2026 | 07:48 WIB
  • author Elde Joyosemito
Mesin Las, Gerinda hingga Kabel Dicuri dari Proyek Rumah, Pelaku Ditangkap
Barang bukti pencurian di sebuah proyek pembangunan rumah di Desa Tambaksari Kidul, Kecamatan Kembaran. (Foto: Polresta Banyumas)

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id – Unit 1 Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap dugaan pencurian di sebuah proyek pembangunan rumah di Desa Tambaksari Kidul, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Polisi mengamankan seorang pria berinisial T (29), warga Kecamatan Kembaran, yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Tersangka diduga melakukan pencurian bersama-sama dengan cara merusak pintu rumah yang masih dalam tahap pembangunan. Sejumlah peralatan kerja dan kabel instalasi listrik dilaporkan hilang dari lokasi proyek.

Kasus tersebut diketahui pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat tiba di lokasi, pekerja proyek mendapati berbagai peralatan yang sebelumnya disimpan di gudang sudah tidak ada. Kabel listrik yang telah terpasang di dalam rumah juga diketahui hilang.

Pelapor berinisial W (32), warga Kecamatan Sokaraja, mengatakan dirinya telah bekerja sebagai tukang pada proyek pembangunan rumah tersebut sejak Februari 2026. Setiap hari, sejumlah peralatan kerja seperti mesin las listrik, tiga mesin gerinda, dan mesin bor disimpan di gudang proyek.

Sementara itu, pada 18 Mei 2026, pemilik rumah membeli kabel Kitani untuk kebutuhan instalasi listrik. Kabel tersebut terdiri atas enam rol berukuran 2x1,5 dan dua rol berukuran 3x2,5.

Sebagian kabel telah dipasang sebagai jaringan listrik rumah, sedangkan satu rol kabel berukuran 2x1,5 masih disimpan di dalam gudang.

Hingga Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, seluruh peralatan kerja dan kabel tersebut masih berada di lokasi. Namun, ketika pelapor kembali ke proyek pada Senin pagi, barang-barang tersebut sudah hilang.

Pelapor sempat mencari barang yang hilang di sekitar lokasi, tetapi tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp5.478.000.

Kerugian tersebut terdiri atas peralatan kerja milik pelapor senilai sekitar Rp2.400.000 dan kabel Kitani milik pemilik rumah senilai Rp3.078.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku masuk ke rumah dengan terlebih dahulu merusak pintu utama menggunakan palu dan tang catut. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah peralatan kerja dan kabel yang berada di dalam bangunan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua mesin gerinda, satu mesin bor, satu mesin pompa air, satu mesin las listrik beserta kabelnya, sebuah gembok, palu besi, tang catut, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa nomor polisi," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.

Petrus mengatakan proses penyidikan masih terus dilakukan. Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap pelimpahan tahap II.

Polisi mengimbau pemilik dan pekerja proyek untuk meningkatkan pengamanan terhadap berbagai peralatan maupun barang berharga yang berada di lokasi pembangunan. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada polisi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka T dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut