Jual Beli Tanah Rp116 Juta Berujung Kasus Hukum, Dua Orang Jadi Tersangka
Persoalan kemudian muncul setelah pembayaran dinyatakan lunas. Korban meminta agar tanah tersebut segera dilakukan pengukuran. Namun, menurut keterangan korban, permintaan tersebut tidak kunjung terealisasi karena tersangka disebut terus menundanya dengan berbagai alasan.
Korban selanjutnya berusaha mencari informasi mengenai status tanah tersebut kepada Pemerintah Desa Selanegara. Dari informasi yang diperoleh, korban mengetahui bahwa tanah yang telah dibelinya ternyata telah digadaikan kepada pihak lain sejak 2013.
Akibat kondisi tersebut, korban tidak dapat menguasai lahan yang telah dibayarnya. Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Banyumas untuk diproses secara hukum.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 12 lembar kuitansi pembayaran dengan total Rp116,55 juta, surat perjanjian jual beli tanah seluas 55,5 ubin, serta dokumen yang berkaitan dengan perjanjian gadai dan kesanggupan pembayaran utang.
"Dari hasil penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 12 lembar kuitansi pembayaran dengan total Rp116,55 juta, surat perjanjian jual beli tanah seluas 55,5 ubin, serta sejumlah dokumen terkait perjanjian gadai dan kesanggupan pembayaran," terang Kapolresta.
Petrus mengatakan, penyidik menangani perkara tersebut berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah alat bukti. Saat ini, penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum melakukan transaksi jual beli tanah. Calon pembeli disarankan memastikan status kepemilikan, keabsahan dokumen, serta riwayat penguasaan tanah sebelum melakukan pembayaran.
Editor: EldeJoyosemito