Jual Beli Tanah Rp116 Juta Berujung Kasus Hukum, Dua Orang Jadi Tersangka
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Tim dari Unit 2 Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dalam transaksi jual beli tanah di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas. Polisi menetapkan dua warga setempat sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SAW (45), laki-laki, dan RWS (41), perempuan. Keduanya diduga terlibat dalam transaksi penjualan tanah seluas 55,5 ubin dengan nilai mencapai Rp116,55 juta.
Kasus tersebut dilaporkan oleh SAN (46), warga Kecamatan Sumpiuh, melalui laporan polisi yang dibuat pada 17 Juni 2026.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan perkara tersebut bermula pada Oktober 2021. Saat itu, korban menerima pesan WhatsApp dari RWS yang menawarkan sebidang tanah dengan harga Rp2,5 juta per ubin.
Korban kemudian mendatangi kediaman kedua tersangka untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Dalam pertemuan tersebut, SAW disebut menerangkan bahwa lahan seluas 55,5 ubin tersebut merupakan tanah warisan miliknya.
Tanah yang ditawarkan belum memiliki sertifikat dan masih tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama ibu SAW. Korban kemudian menanyakan status tanah tersebut, termasuk kemungkinan adanya sengketa atau pihak lain yang menguasainya.
"Berdasarkan keterangan korban sebagaimana tertuang dalam laporan polisi, tersangka meyakinkan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah dan tidak sedang dikuasai pihak lain. Korban yang percaya kemudian menyepakati pembelian tanah dengan harga Rp2,1 juta per ubin. Nilai keseluruhan transaksi mencapai Rp116,55 juta," terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.
Pembayaran dilakukan korban secara bertahap sebanyak 12 kali. Pembayaran berlangsung mulai 29 Desember 2021 hingga 27 Agustus 2022 dan seluruhnya mencapai nilai transaksi yang telah disepakati.
Persoalan kemudian muncul setelah pembayaran dinyatakan lunas. Korban meminta agar tanah tersebut segera dilakukan pengukuran. Namun, menurut keterangan korban, permintaan tersebut tidak kunjung terealisasi karena tersangka disebut terus menundanya dengan berbagai alasan.
Korban selanjutnya berusaha mencari informasi mengenai status tanah tersebut kepada Pemerintah Desa Selanegara. Dari informasi yang diperoleh, korban mengetahui bahwa tanah yang telah dibelinya ternyata telah digadaikan kepada pihak lain sejak 2013.
Akibat kondisi tersebut, korban tidak dapat menguasai lahan yang telah dibayarnya. Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Banyumas untuk diproses secara hukum.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 12 lembar kuitansi pembayaran dengan total Rp116,55 juta, surat perjanjian jual beli tanah seluas 55,5 ubin, serta dokumen yang berkaitan dengan perjanjian gadai dan kesanggupan pembayaran utang.
"Dari hasil penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 12 lembar kuitansi pembayaran dengan total Rp116,55 juta, surat perjanjian jual beli tanah seluas 55,5 ubin, serta sejumlah dokumen terkait perjanjian gadai dan kesanggupan pembayaran," terang Kapolresta.
Petrus mengatakan, penyidik menangani perkara tersebut berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah alat bukti. Saat ini, penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum melakukan transaksi jual beli tanah. Calon pembeli disarankan memastikan status kepemilikan, keabsahan dokumen, serta riwayat penguasaan tanah sebelum melakukan pembayaran.
Editor: EldeJoyosemito