Berawal Nonton Film, Pria 22 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual di Banyumas
"Sesampainya di penginapan, korban disebut sempat meminta untuk pulang karena telah dicari keluarganya. Namun, menurut keterangan yang dihimpun penyidik, tersangka tetap membawa korban masuk ke kamar. Di dalam kamar tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban tanpa kehendak atau persetujuan korban. Setelah kejadian, korban kemudian diantar pulang oleh tersangka," kata Petrus.
Setelah kejadian tersebut, perkara dilaporkan kepada kepolisian. Penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas kemudian memeriksa sejumlah saksi dan tersangka serta mengumpulkan alat bukti.
Sejumlah barang yang diamankan dalam penyidikan antara lain invoice penginapan atas nama tersangka dan pakaian yang dikenakan korban. Polisi juga memperoleh hasil pemeriksaan psikologi dari RSUD Margono Soekarjo serta hasil visum et repertum dari RSUD Bumiayu.
Petrus mengatakan penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.
"Tersangka telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik selanjutnya masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum hingga proses perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya," ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.
Editor: EldeJoyosemito