Kasus Sapphire Mansion Sokaraja Masuk Penyidikan, Dua Pengusaha Properti Jadi Tersangka
Djoko mengatakan pihak pelapor akan memantau proses pelimpahan perkara tersebut. Dia berharap penyidik segera melengkapi berkas perkara sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.
Dia menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, pelaporan dilakukan karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara peruntukan lahan dengan pembangunan dan pemasaran perumahan.
Djoko menjelaskan, lahan yang menjadi lokasi pembangunan awalnya berkaitan dengan tanah kas desa. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan pihaknya, lahan tersebut semula diperuntukkan bagi pembangunan rumah bersubsidi atau hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun, menurut dia, dalam perkembangannya lahan tersebut justru dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan komersial.
"Tanah ini adalah tanah desa, kemudian dibangunlah perumahan-perumahan yang elit. Seharusnya tanah ini menurut SK Gubernur adalah untuk tanah subsidi atau masyarakat ekonomi rendah, dalam artian rumah bersubsidi," katanya.
Ia menambahkan, perubahan peruntukan tersebut menjadi salah satu alasan Hendy Saputra melaporkan perkara itu karena merasa dirugikan.
Sementara itu, Hendy Saputra mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. Dia menilai proses penyelidikan hingga penyidikan membutuhkan ketelitian karena polisi telah meminta keterangan dari sejumlah pihak dan instansi.
Editor: EldeJoyosemito