JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana meningkatkan tarif pajak bagi orang kaya dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun. Tarif pajak tersebut berlaku untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) hingga 35 persen.
Menurut dia, peningkatan PPh tersebut sesuai dengan rencana reformasi perpajakan yang akan dilakukan pemerintah. Dimana nantinya struktur tarif PPh dibagi menjadi lima lapisan, salah satunya wajib pajak (WP) dengan penghasilan Rp 5 miliar ke atas akan terkena pajak sebesar 35 persen.
"Kita akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP. Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar dari 30 persen ke 35 persen dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun," kata Sri Mulyani dalam video virtual, seperti dikutip dari iNews.id Senin (24/5/2021).
Menurut dia, reformasi perpajakan dilakukan agar pengelolaan keuangan negara semakin adil dan sehat. Pasalnya, pajak merupakan instrumen yang bisa membuat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tetap sehat.
"Setiap saat ketika negara membutuhkan bisa digunakan, seperti saat shock Covid-19 ini, kalau APBN relatif Sehat kita bisa gunakan dan itu bisa melindungi masyarakat dan dunia usaha," ujar Menkeu.
Dia menjelaskan, dukungan DPR untuk memperkuat administrasi perpajakan juga sangat dibutuhkan. Hal ini untuk menghentikan penuntutan pidana, namun melakukan pembayaran dalam bentuk sanksi administrasi.
"Jadi fokusnya lebih pada revenue dan kerja sama dalam mitra- mitra dalam penagihan perpajakan kuta. Reformasi perpajakan ini tujuannya bukan hanya mengkolek namun menuju pada sustainability APBN ke depan," tutur Sri Mulyani.
Editor : Arbi Anugrah