Resmob Polresta Banyumas Sikat Begal Jalanan, Rampas Emas dan HP Pengendara Wanita
Dhovan menjelaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan Unit V Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Banyumas pada 14 Oktober 2026. Polisi telah menangkap dan menahan HF untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tas yang diduga dirampas dari korban berisi sejumlah barang berharga. Di antaranya dompet berisi kartu identitas dan dokumen kendaraan, uang tunai sekitar Rp800.000 hingga Rp900.000, tiga cincin emas, satu liontin, serta telepon genggam merek OPPO A15 beserta kabel pengisi daya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, HF disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika membawa barang berharga. Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.
Editor: EldeJoyosemito