Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Puluhan Napi Kasus Narkoba di Lapas Kebumen Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya
Advertisement . Scroll to see content

Modus Tawaran Kerja di Facebook, Pelaku Bawa Kabur 15 Motor

Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:14 WIB
  • author Elde Joyosemito
Modus Tawaran Kerja di Facebook, Pelaku Bawa Kabur 15 Motor
Seorang pria berinisial ABN, asal Kabupaten Banjarnegara, ditangkap polisi di Purbalingga, karena diduga membawa kabur 15 sepeda motor. (Foto: iNewsPurwokerto)

"Lokasinya di antaranya satu TKP di Padamara, tiga TKP di Bukateja, dan lima TKP di wilayah perkotaan Purbalingga serta tujuh TKP di lokasi lainnya," ujar Hendry.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan 10 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Hendry menyebut seluruh korban dalam rangkaian kasus tersebut merupakan perempuan.

"Hasil penjualan kejahatan ini digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi perbuatannya tersebar di 15 TKP yang berbeda. Saat ini kami dari Polres Purbalingga sudah mengamankan 10 unit sepeda motor hasil kejahatannya," katanya.

Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan dua orang berinisial DPY dan AL, yang berasal dari Kabupaten Banyumas. Keduanya diduga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan.

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam menerima atau menampung kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Atas dugaan perbuatannya, ABN dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan keterangan kepolisian, pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Sementara itu, terhadap pihak yang diduga menjadi penadah, polisi menyebut penerapan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut