get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Cara Mengatur THR Lebaran Agar Lebih Bermanfaat

Dapat THR Lalu Resign? Pekerja Perlu Pertimbangkan Ini

Rabu, 20 April 2022 | 02:43 WIB
header img
Ilustrasi THR (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan bagi para pekerja yang ingin resign setelah mendapatkan THR. Pastinya pencairan THR untuk PNS 2022 sudah mulai disalurkan sejak tanggal 18 April 2022.

Setelah itu baru pegawai swasta yang akan mendapat THR, paling lambat harus diberikan perusahaan pada H-7 Lebaran 2022.

Lalu, bagaimana jika setelah terima THR pekerja tersebut resign?

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau @kemnaker pada Selasa (19/4/2022), pekerja diminta untuk mempertimbangkan keputusan resign dari tempat kerja setelah terima THR.

Pertama, pekerja diminta untuk mengecek dulu saldo rekening pribadinya. Apakah sudah memiliki dana lebih dari enam kali pengeluaran per bulan atau belum.

Kedua, pekerja harus memikirkan apakah pengeluaan dan pendapatan seimbang. Jangan sampai lebih besar pasak daripada tiang.

Ketigas, pekerja juga diharapkan sudah ada tawaran kerja baru jika ingin resign.

Jika pekerja sudah memiliki dana enam kali pengeluaran per bulan, tawaran kerja baru hingga pendapatan dan pengeluaran seimbang maka dipersilakan untuk segera mengurus surat resign.

Namun, kalau ketiganya belum ada lebih baik bertahan dulu di tempat kerja lama. Hal itu demi mengantisipasi hal-hal buruk yang kemungkinan terjadi.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membayarkan THR pekerja tahun ini secara penuh tanpa dicicil.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," tegasnya.

Dia juga menegaskan THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. Artinya, pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT.

Dia pun meminta pekerja melaporkan kalau ada perusahaan yang nekat tak membayar THR karyawannya.

Di mana Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh perusahaan.

"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," ucapnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut