Banyumas Tertibkan Parkir Liar, Dugaan Makelar Perizinan Juga Jadi Perhatian
Omar mengatakan, kejadian tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Banyumas. Penertiban akan terus dilakukan untuk memastikan kebijakan bebas parkir di toko modern berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila menemukan praktik parkir liar. Laporan warga diperlukan untuk membantu petugas melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai aturan.
Nama Bupati Dicatut dalam Pengurusan Izin Pabrik
Selain penertiban parkir liar, perhatian Pemkab Banyumas juga tertuju pada dugaan praktik percaloan perizinan yang mencatut nama Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono.
Kasus tersebut mencuat setelah Pemkab Banyumas menindak pabrik bata ringan atau hebel milik PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo. Pabrik itu ditutup dan disegel karena diduga melanggar ketentuan tata ruang.
Bangunan pabrik berdiri di atas lahan seluas 1,8 hektare yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Keberadaan pabrik tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Pemkab Banyumas sebelumnya telah menerbitkan surat peringatan pertama dan terakhir pada 23 Juli 2026. Selanjutnya, kompleks pabrik disegel dan ditutup sementara pada 21 Agustus 2026.
Editor: EldeJoyosemito