TNI AD Siaga Kerahkan Personel, Yusril Ungkap Dugaan Penyadapan Mengarah Makar
"Ada indikasi ke arah makar ya, tapi mengarah kepada keinginan untuk melumpuhkan, sehingga presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan. Itu yang sedang didalami," ujar Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
Meski demikian, Yusril menegaskan dugaan makar tersebut belum menjadi kesimpulan akhir. Penyidik masih terus mengumpulkan dan mendalami berbagai informasi untuk memastikan kemungkinan adanya tindak pidana lain di balik kasus penyadapan.
Dia menjelaskan, berdasarkan perkembangan sementara penyelidikan dan penyidikan, terdapat sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan, itu dapat ditarik kesimpulan sementara, belum kesimpulan final, bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan di dalam Pasal 191, 193 KUHP. Dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus-menerus ya," tuturnya.
Yusril menerangkan, pada tahap awal penanganan perkara, penyidik menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik. Penetapan tersangka ketika itu didasarkan pada terpenuhinya dua alat bukti permulaan yang cukup untuk dugaan tindak pidana tersebut.
Namun, setelah penyidikan dikembangkan, aparat mulai menelusuri lebih jauh alasan dan tujuan di balik aktivitas penyadapan. Dari proses tersebut kemudian muncul indikasi kemungkinan adanya motif lain yang berkaitan dengan upaya melumpuhkan jalannya pemerintahan.
"Jadi, ketika dilakukan pemeriksaan awal, dilakukan sampai penetapan tersangka itu sudah ada dua alat bukti permulaan yang cukup hanya untuk kasus tindak pidana penyadapan dan tindak pidana intersepsi. Nah, ketika mulai dikembangkan, kan akan ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional," jelasnya.
Editor: EldeJoyosemito